Senin, 26 Januari 2015

06. KASUS KORUPSI DI INDONESIA



KASUS KORUPSI DI INDONESIA


              Nama : Vani Anggi Adisty
              Kelas : 3DB06
              Npm: 37112545










BANK CENTURY DAN KORUPSI
A.    LATAR BELAKANG
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang dipandang sebagai sumber hancurnya pembangunan perekonomian di Indonesia. Tindak pidana korupsi ini bahkan dipandang sebagai budaya di negeri tercinta Indonesia. Berbagai usaha pemerintah untuk memberantas korupsi telah dilakukan dan sedang terus diupayakan. Namun, sampai detik ini pun masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Negara ini. Banyaknya kasus korupsi ini pun tidak hanya berdampak pada hancurnya perekonomian nasional Indonesia, bahkan dunia internasional pun pernah memasukkan Indonesia sebagai sepuluh besar Negara terkorup di Asia.
Salah satu kasus yang sedang marak didengar dari media dan cukup popular dikalangan masyarakat sekarang ialah kasus tindak pidana korupsi dana talangan bank century. Dalam kasus ini, banyak oknum pemerintah yang memegang jabatan penting dianggap sebagai dalang dari kasus ini. Kasus ini cukup menarik untuk dibahas dan sangat penting untuk dikaji. Karena sampai sekarang, belum ada kejelasan tentang akhir dari kasus ini.
B.    RUMUSAN MASALAH
Kasus dana talangan bank century ini masih terus berlangsung. Tersangka Robert tantular pun telah dipidana dan diputus oleh pengadilaln negeri Jakarta ….  Rumusan masalah dari pembahasan ini ialah
1.    Bagaimana penerapan teori pemberantasan korupsi dalam kasus bank century ini ?
2.    Dasar hukum apa yang digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menjadi tersangka?
3.    Bagaimana peran lembaga pemberantasan korupsi dalam kasus ini?

C.   TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan tentang kasus korupsi, khususnya kasus korupsi bank century ini, ialah :
1.    Memperdalam pengetahuan tentang pemberantasan korupsi dalam teori dan praktik.
2.    Mencari fakta dan bukti yang diperlukan dalam pembuktian kasus bank century.
3.    Memahami kajian teori pemberantasan korupsi dalam praktik kehidupan sehari-hari.
4.    Memenuhi tugas mata kuliah tindak pidana khusus.
5.    Melihat keterkaitan politik dan kasus bank century.
6.    Melihat kinerja pemerintah dalam penyelesaian kasus bank century.

D.   MANFAAT PENULISAN
Manfaat penulisan ini ialah:
1.    Pembaca dapat lebih memahami penerapan teori pemberantasan korupsi dalam praktik.
2.    Pembaca dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
3.    Pembaca dapat mengetahui dampak-dampak korupsi.


BAB II.  PEMBAHASAN

korupsi adalah tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau penyelewengan atau penggelapan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Tindak pidana secara sederhana dapat diartikan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Jadi dalam konteks bank century dan korupsi, hubungannya  dikaitkan oleh kerugian Negara dan pelanggaran hukum yang terjadi, serta aliran dana dari bail out ini apakah benar-benar digunakan untuk kepentingan penyelamatan keuangan Negara atau untuk kepentingan beberapa pihak tertentu saja.
Dalam perundang-undangan dijelaskan dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999  menyatakakan “ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara…..”. Sedangkan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara..”. namun dalam kasus bank century ini, sudah jelas bahwa Negara dirugikan dengan bukti bahwa BPK telah menemukan pelanggaran hukum terkait pengambilan keputusan bail out. Pihak yang diuntungkan ialah bank century atau merupakan koorporasi yang dalam undang-undang juga disebutkan dapat menjadi subyek hukum korupsi. namun yang menjadi permasalahan ialah unsur melawan hukum. untuk menentukan unsur melawan hukum harus ditentukan actus reus dan mens rea dari setiap pelaku.
Actus reus tidak menjadi persoalan karena tindakan keputusan bail out itu dengan sendirinya menjadi actus reus dari pelaku dan temuan pelanggaran hukum dalam pengambilan keputusan sebagai bukti. Sedangkan unsur mens rea atau unsur mental atau maksud jahat dari pelaku dalam kasus inilah yang sangat sulit dibuktikan. Sampai saat ini pun masih terjadi banyak perdebatan mengenai unsur mens rea yang terjadi dalam kasus bail out bank century ini.
Kasus bank century ini ramai dibahas di media, alasannya cukup sedeharna, yakni mantan gubernur Bank Indonesia, Budiono, yang pada saat itu juga menjadi wakil presiden sampai sekarang  dikait-kaitkan dengan kasus ini. Dari beberapa diskusi dalam media, diketahui bahwa masalah utama dalam kasus bank century  ini ialah keputusan bail out bank century yang kontroversial. Kontroversi ini menimbulkan perdebatan.
  Pihak yang pro dengan bail out bank century menilai bahwa ada kemungkinan jika bank century ditutup maka ada potensi akan berdampak sistemik terhadap bank-bank lain yang berujung pada kemungkinan terjadi kembali situasi rush atau situasi krisis ekonomi seperti pada tahun 1998. Sedangkan pihak yang kontra terhadap keputusan bail out ini menyatakan bahwa tidak logis atau tidak mungkin terjadi dampak sistemik pada bank-bank lain jika bank century ditutup karena situasi ekonomi 1998 jelas berbeda dengan situasi ekonomi 2008. Dari uraian ini, tidak tampak adanya korupsi dalam kasus bank century.
 Karena perdebatannya ialah tentang kemungkinan yang bisa saja terjadi. Namun, dalam perdebatan ini, sudah muncul kecurigaan terhadap keputusan bail out tersebut. kecurigaan ini terkait adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang dapat merugikan Negara. Kecurigaan ini sangat kuat, sehingga selalu dibahas media, apa lagi dana yang dikeluarkan untuk bail out ini membengkak dari 600 hingga 800 milyar menjadi 6,7 triliun. Selisih angka yang sangat tidak masuk akal jika kita mempertimbangkan keputusan bail out yang sudah dipertimbangkan oleh orang-orang berpendidikan. Selain itu, jika bank century ditutup, maka dana yang diperlukan ialah 5,3 triliun. Selisih yang juga tidak sedikit yakni 1 triliun lebih dari dana bail out yang keluar.
Saat itu, belum terlihat jelas adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan bail out itu. Namun, dengan selisih dana yang cukup besar, muncul kecurigaan atas indikasi adanya pelanggaran hukum dalam kasus bank century itu. Indikasi ini langsung ditanggapi oleh berbagai pihak, antara lain KPK, DPR, dan BPK. Dalam kasus ini, KPK berperan untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Sedangkan DPR sebagai badan pengawas terhadap lembaga penegak hukum dalam hal ini komisi 3 , yang juga dibentuk tim panwas untuk mengawasi proses penyelesaian bank century. BPK dalam kasus ini menjalankan kewajibannya sebagai badan yang harus mengaudit keuangan dalam kasus bank century dan menemukan beberapa pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Sejauh ini KPK telah menjadikan dua orang tersangka terhadap kasus ini, yakni mantan Deputi Gubernur BI Siti Chailimah Fadjriah yang sprindiknya belum terbit dengan alasan bahwa siti chailimah fadjriah sedang sakit, dan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya terkait pemberian FPJP(fasilitas pendanaan jangka pendek). Keduanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan pada pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah pada UU No.20/2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain dua tersangka itu sudah ada nama robert tantular yang telah berada dalam jeruji besi. Robert Tantular dijatuhi hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan pengganti 8 bulan penjara. Dalam salinan dokumen putusan sidang kasasi yang ada, Robert terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan dijerat pasal 65 ayat 2 KUHP. Awalnya, Robert hanya diberikan sanksi 4 tahun saja di pengadilan negri, sedangkan di pengadilan tinggi Robert divonis 5 tahun, dan saat kasasi diberikan putusan 9 tahun. Pertimbangan majelis hakim untuk menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun, karena Robert Tantular telah melakukan gabungan praktek perbankan yang tidak sehat. Akibat tindakannya itu ialah telah menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat.
Pada jumat, 31 mei lalu, tim panwas menyerahkan dokumen kepada KPK yang dinilai sebagai bukti keterlibatan lima dewan gubernur dan gubernur bank Indonesia saat itu. Dokumen itu merupakan dokumen tentang rapat dewan gubernur pada tanggal 20 november 2008 lalu terkait pengambilan keputusan berdampak sistemik atau tidaknya jika bank century ditutup. Menurut Akbar Faisal, mantan anggota Dewan dan Timwas Ada transkrip, ada matrik, analisis. Kurang lebih 25 lembar yang menyatakan 3 substansi penting, yakni: pertama, ada manipulasi situasi dan kondisi saat rapat dewan gubernur pada tanggal 20 november 2008. Kedua, ada penyembunyian informasi oleh bank Indonesia karena dokumen-dokumen ini belum pernah dibuka. Ketiga ialah beberapa rekaman transkrip pembicaraan rapat dewan gubernur. Menurut Akbar, dalam rekaman transkrip itu dijelaskan belum ada kriteria penting yakni psikologi pasar untuk menentukan dampak sistemiknya jika bank century ditutup. Menurutnya psikologi pasar inilah kriteria yang seharusnya menjadi kriteria  terpenting dalam  mengambil keputusan pada 20 november 2008 itu. Sehingga ia menyatakan bahwa semua yang hadir dalam rapat dewan gubernur saat itu terlibat dalam kasus bank century. Sedangkan yang hadir saat itu ialah Miranda Swaray Goeltom, Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah, almarhum Budi Rochadi, Budi Mulya, dan pimpinan rapat saat itu, Gubernur BI Boediono. Keterlibatan mantan Gubernur BI boediono juga menurut DPR sangat kuat karena adanya surat kuasa yang diberikan oleh boediono kepada direktur BI untuk membail out ban
Dalam perkembangan terbaru, terjadi perdebatan lagi tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Sri Mulyani dan Galoeh Andita Widorini oleh berbagai pihak. Seperti yang  telah diketahui bahwa sekarang Sri Mulyani berada di Washington D.C dan Galoeh sebagai mantan pengawas bank century dan staf Deputi Gubernur Bank Indonesia di Australia. Menurut beberapa pihak terjadi ketidak adilan dalam pemeriksaan terhadap sri mulyani sebab sri mulyani diperiksa di Washington D.C. Sedangkan saksi lain dipanggil dan diperiksa di kantor KPK di Indonesia. Untuk menjawab perdebatan ini, mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua menyatakan bahwa, status Sri Mulyani belum menjadi saksi, sehingga tidak ada hak paksa dari KPK untuk memanggil Sri Mulyani untuk diperiksa di kantor KPK, melainkan karena status Sri Mulyani masih terperiksa sehingga KPK yang harus menghampiri Sri Mulyani di Washington. Status terperiksa ini jelas menjadi jawaban atas perdebatan ini.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK mengungkapkan bahwa ada fakta-fakta baru yang diberikan oleh Sri Mulyani terkait kasus bank century ini yang bisa menjerat berbagai pihak. Bahkan fakta baru itu disebut-sebut dapat membongkar actor intelektual dibalik keputusan bail out bank century. Fakta ini dinilai KPK sebagai perkembangan, bahkan wakil ketua KPK Bambang Widjajanto menyatakan,” ada perkembangan yang memuaskan Namun hingga kini perkembangan tersebut tidak bisa diberitakan ke masyarakat umum, tetapi harus diproses saja.
Cara-cara canggih inilah yang membuat korupsi disebut sebagai kejahatan yang dilakukan kerah putih. Kerah putih dalam arti bahwa kejahatan korupsi dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan atau jabatan penting dalam Negara dan notabene merupakan orang-orang yang berpendidikan tinggi, sehingga dapat mencari kelemahan undang-undang untuk melakukan kejahatan dan atau mencari perlindungan undang-undang lain untuk melakukan pelanggaran terhadap aturan yang diatur oleh undang-undang lain.

C.   Pendapat penulis
Hampir tepat lima tahun sudah kasus bank century ini berjalan, namun belum ada kepastian akan selesainya kasus ini. Banyak beredar kabar bahwa kasus century ini sebenarnya hasil dari politik mengingat banyaknya terjadi perdebatan antara pejabat politik dalam kasus ini, Sangat sulit untuk menemukan bukti akan adanya hubungan politik dengan kasus bank century ini. Namun, secara sederhana dapat dijelaskan bahwa keputusan bail out bank century dilakukan oleh pemerintah. Karena dilakukan oleh pemerintah, maka keputusan itu menjadi kebijakan public di Indonesia. Dan kebijakan public merupakan salah satu objek mendasar dalam ilmu politik. Dengan kata lain, kasus bank century rawan dengan isu politik. Sehingga, merupakan suatu hal yang wajar jika orang mengaitkan kasus bank century ini dengan politik. Namun, penjelasan ini tidak serta merta menyatakan bahwa kasus bank century secara nyata dipengaruhi oleh politik. Oleh Karen itu dibutuhkan fakta-fakta sebagai bukti petunjuk bahwa kasus bank century ini benar-benar berhubungan dengan politik. Tetapi menurut saya sebagai penulis, kasus bank century bukan merupakan hasil politisasi karena terlepas dari adanya politisasi atau tidak, keputusan bail out tetap akan menjadi kebijakan public. Tetapi dalam kaitannya dengan proses penyelesaian kasus bank century ini, terjadi banyak hal yang mengarahkan pandangan public bahwa kasus ini berhubungan erat dengan politik. Hal ini terlihat cukup jelas dari pandangan masyarakat yang melihat bahwa ada beberapa pejabat yang menggunakan dana talangan bank century untuk kepentingan politik mereka. Dengan terbentuknya opini public ini, sebenarnya sudah cukup jelas bahwa kasus bank century ini sudah menjadi isu politik. Selain itu bukti nyata adanya keterkaitan politk dalam kasus century ini ialah, saat adanya pemilihan antara opsi A dan opsi C untuk penyelesaian kasus century ini. Dimana opsi A lebih memilih diselesaikan secara polirik dan opsi C diselesaikan dengan cara hukum yang berlaku.
Selain melihat dari sisi keterkaitan politik dalam kasus bank century ini, penulis ingin berpendapat juga tentang perdebatan yang terjadi mengenai dampak sistemik dalam kasus bank century. Menurut data yang ada, pada tahun 2008 memang sedang terjadi krisis ekonomi global. Sehingga Indonesia pun terkena dampaknya, yakni saat itu Indonesia juga mengalami krisis ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan turunnya nilai kurs dan nilai aset-aset saham dan bahkan surat utang Indonesia pada saat itu. Terlepas dari bermasalah atau tidaknya bank century, beberapa pihak di antaranya mantan wakil presiden Jusuf Kalla  menilai bahwa bank century adalah bank yang kecil, sehingga jika ditutup maka tidak mungkin mengakibatkan dampak sistemik terhadap bank-bank lain. Apa lagi saat rapat panwas pada 19 september 2012, Jusuf Kalla menegaskan bahwa dari rekaman rapat keputusan bail out pada November 2008, sama sekali tidak disebutkan kata sistemik dalam rapat tersebut. Dan dalam keputusan rapat keputusan bail out itu tidak disebutkan dalam putusan rapat tentang kata sistemik. Menurut penulis perdebatan mengenai kemungkinan ini tidak akan menemukan kebenaran akan motif dari pengambil keputusan bail outnya century. Sebab, perdebatan ini berbicara tentang kemungkinan saja. Sehingga, apapun bisa terjadi. Namun, sebenarnya situasi ekonomi saat itu, memang secara nyata sudah menjelaskan jika bank century itu ditutup, terlepas dari penilaian bahwa bank century itu merupakan bank yang kecil,  maka  akan tetap berdampak sistemik terhadap bank-bank lain. Tetapi, seharusnya dalam rapat pengambilan keputusan bail out century tetap harus disebutkan dan seharusnya tetap dijelaskan tentang dampak sistemik itu sendiri. Karena rekaman rapat saat itu bisa dijadikan antisipasi bukti terhadap masalah yang timbul.
Menurut penulis, masalah pokok bank century yang ingin dibahas pemerintah bukanlah tentang kemungkinan dampak sistemik bank century, melainkan masalah pembengkakan dana talangan terhadap bank century ini. Sebab bank CIC yang merupakan awal mula terbentuknya bank century memang sudah bermasalah dan masih dibantu oleh BI dengan saran merger yang membentuk bank century. Masalah bank CIC dan merger yang dilakukan, tidak pernah dibicarakan ke public dan bahkan tidak pernah dibahas dalam pemerintahan. BI pun tidak pernah diberikan sanksi karena sarannya itu. Namun jika dilihat dari sis positif, pemerintah sudah menunjukan peningkatan kinerja dengan membahas dampak sistemik yang dapat menjadi salah satu bukti kesalahan dalam pengambilan keputusan bail out. 
Menurut penulis, pemerintah lebih tertarik terahadap selisih dana yang diperkirakan dengan dana yang dikeluarkan. Apa lagi aliran dana itu masih misteri hingga sekarang. Dana talangan yang awalnya diperkirakan hanya mencapai angka 600-an milyard membengkak menjadi 6,7 triliun. Berkaitan dengan pembengkakan dana ini, menurut penulis ada dua kemungkinan penyebabnya, yakni :
1.    Kinerja aparatur Negara maupun aparatur swasta yang terkait pemberian dana talangan ini memang sangat buruk dan lalai dalam menjalankan tugas sehingga perkiraan yang awalnya bernilai milyaran rupiah membengkak menjadi triliunan rupiah.
2.    Pembengkakan dana talangan ini memang sengaja dibuat dan disembunyikan untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu.
Dari dua kemungkinan ini, semua pihak terkait memang tetap akan terkena sanksi jika terbukti lalai ataupun sengaja. Hanya saja jika terbukti lalai menjalankan tugasnya maka sanksinya lebih ringan. Dengan kata lain, kemungkinan kedua menjadi kemungkina terburuk bagi pihak yang terkait dengan kasus ini. Sejauh ini kinerja DPR, KPK, dan BPK sudah sangat bagus. Hal ini terlihat dari pembentukan tim pansus oleh DPR dan timwas, penemuan pelanggaran hukum oleh BPK, dan kemajuan penemuan telah adanya tersangka dari penyidikan KPK. Hanya saja dalam prosesnya banyak terjadi masalah-masalah lain yang menghambat proses penyelesaian kasus century ini, antaranya : kasus yang menjerat beberapa pengurus KPK terdahulu  baik bibit-chandra maupun antashari azhar.
Dalam penyelesaian kasus ini, baik DPR maupun KPK , lebih mencari kemungkinan kedua yakni kesengajaan terkait kesalahan dalam pemberian dana talangan bank century. Namun, kendala yang paling nyata dalam proses ini ialah pencarian bukti-bukti dan fakta-fakta yang dapat membuktikan unsur mens rea dari pelaku-pelaku kasus century ini. Sehingga membutuhkan waktu yang lama (1sampai 2 bulan) untuk memeriksa satu saksi.
Kesimpulan dari kasus ini ialah persoalan dana talangan ini memang sangatlah rumit untuk diselesaikan. Sehingga untuk menyelesaikan kasus ini, diperlukan waktu yang cukup lama. Namun banyaknya kepentingan politik yang menghampiri kasus ini membuat kasus ini juga kadang meredup di media dan tiba-tiba kembali popular dibahas. Mungkin kembali populernya kasus ini pada tahun ini karena tahun ini merupakan tahun politik menjelang pemilu 2014. Sehingga ada kemungkinan munculnya kasus ini untuk menjatuhkan pihak-pihak lain dan mengangkat nama pihak lain. Saran dari penulis ialah hanya mengenai konsistensi pihak-pihak yang berkaitan dalam mengurus penyelesaian kasus century ini. Dan apresiasi dari penulis bagi mereka yang secara konsisten mengurus penyelesaian kasus ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar