KASUS KORUPSI DI INDONESIA
Nama : Vani Anggi Adisty
Kelas : 3DB06
Npm: 37112545
BANK
CENTURY DAN KORUPSI
A. LATAR BELAKANG
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang
dipandang sebagai sumber hancurnya pembangunan perekonomian di Indonesia.
Tindak pidana korupsi ini bahkan dipandang sebagai budaya di negeri tercinta
Indonesia. Berbagai usaha pemerintah untuk memberantas korupsi telah dilakukan
dan sedang terus diupayakan. Namun, sampai detik ini pun masih banyak kasus
korupsi yang terjadi di Negara ini. Banyaknya kasus korupsi ini pun tidak hanya
berdampak pada hancurnya perekonomian nasional Indonesia, bahkan dunia internasional
pun pernah memasukkan Indonesia sebagai sepuluh besar Negara terkorup di Asia.
Salah satu kasus yang sedang marak didengar dari media
dan cukup popular dikalangan masyarakat sekarang ialah kasus tindak pidana
korupsi dana talangan bank century. Dalam kasus ini, banyak oknum pemerintah
yang memegang jabatan penting dianggap sebagai dalang dari kasus ini. Kasus ini
cukup menarik untuk dibahas dan sangat penting untuk dikaji. Karena sampai
sekarang, belum ada kejelasan tentang akhir dari kasus ini.
B. RUMUSAN MASALAH
Kasus dana talangan bank century ini masih terus
berlangsung. Tersangka Robert tantular pun telah dipidana dan diputus oleh
pengadilaln negeri Jakarta …. Rumusan masalah dari pembahasan ini ialah
1. Bagaimana penerapan teori pemberantasan korupsi dalam
kasus bank century ini ?
2. Dasar hukum apa yang digunakan untuk menjerat
pihak-pihak yang menjadi tersangka?
3. Bagaimana peran lembaga pemberantasan korupsi dalam
kasus ini?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan tentang kasus korupsi, khususnya
kasus korupsi bank century ini, ialah :
1. Memperdalam pengetahuan tentang pemberantasan korupsi
dalam teori dan praktik.
2. Mencari fakta dan bukti yang diperlukan dalam
pembuktian kasus bank century.
3. Memahami kajian teori pemberantasan korupsi dalam
praktik kehidupan sehari-hari.
4. Memenuhi tugas mata kuliah tindak pidana khusus.
5. Melihat keterkaitan politik dan kasus bank century.
6. Melihat kinerja pemerintah dalam penyelesaian kasus
bank century.
D. MANFAAT PENULISAN
Manfaat penulisan ini ialah:
1. Pembaca dapat lebih memahami penerapan teori
pemberantasan korupsi dalam praktik.
2. Pembaca dapat berpartisipasi dalam pemberantasan
korupsi.
3. Pembaca dapat mengetahui dampak-dampak korupsi.
BAB II. PEMBAHASAN
korupsi adalah tindak pidana yang
merugikan keuangan Negara atau penyelewengan atau penggelapan uang Negara untuk
kepentingan pribadi atau orang lain. Tindak pidana secara sederhana dapat
diartikan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Jadi
dalam konteks bank century dan korupsi, hubungannya dikaitkan oleh
kerugian Negara dan pelanggaran hukum yang terjadi, serta aliran dana dari bail
out ini apakah benar-benar digunakan untuk kepentingan penyelamatan keuangan
Negara atau untuk kepentingan beberapa pihak tertentu saja.
Dalam perundang-undangan dijelaskan
dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 menyatakakan “ setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara…..”. Sedangkan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 menyatakan setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat
merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara..”. namun dalam kasus bank
century ini, sudah jelas bahwa Negara dirugikan dengan bukti bahwa BPK telah
menemukan pelanggaran hukum terkait pengambilan keputusan bail out. Pihak yang
diuntungkan ialah bank century atau merupakan koorporasi yang dalam
undang-undang juga disebutkan dapat menjadi subyek hukum korupsi. namun yang
menjadi permasalahan ialah unsur melawan hukum. untuk menentukan unsur melawan
hukum harus ditentukan actus reus dan mens rea dari setiap pelaku.
Actus reus tidak menjadi persoalan
karena tindakan keputusan bail out itu dengan sendirinya menjadi actus reus
dari pelaku dan temuan pelanggaran hukum dalam pengambilan keputusan sebagai
bukti. Sedangkan unsur mens rea atau unsur mental atau maksud jahat dari pelaku
dalam kasus inilah yang sangat sulit dibuktikan. Sampai saat ini pun masih
terjadi banyak perdebatan mengenai unsur mens rea yang terjadi dalam kasus bail
out bank century ini.
Kasus bank century ini ramai dibahas
di media, alasannya cukup sedeharna, yakni mantan gubernur Bank Indonesia,
Budiono, yang pada saat itu juga menjadi wakil presiden sampai sekarang
dikait-kaitkan dengan kasus ini. Dari beberapa diskusi dalam media, diketahui
bahwa masalah utama dalam kasus bank century ini ialah keputusan bail out
bank century yang kontroversial. Kontroversi ini menimbulkan perdebatan.
Pihak yang pro dengan
bail out bank century menilai bahwa ada kemungkinan jika bank century ditutup
maka ada potensi akan berdampak sistemik terhadap bank-bank lain yang berujung
pada kemungkinan terjadi kembali situasi rush atau situasi krisis ekonomi
seperti pada tahun 1998. Sedangkan pihak yang kontra terhadap keputusan bail
out ini menyatakan bahwa tidak logis atau tidak mungkin terjadi dampak sistemik
pada bank-bank lain jika bank century ditutup karena situasi ekonomi 1998 jelas
berbeda dengan situasi ekonomi 2008. Dari uraian ini, tidak tampak adanya
korupsi dalam kasus bank century.
Karena perdebatannya ialah tentang kemungkinan
yang bisa saja terjadi. Namun, dalam perdebatan ini, sudah muncul kecurigaan
terhadap keputusan bail out tersebut. kecurigaan ini terkait adanya kemungkinan
penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang dapat merugikan Negara. Kecurigaan
ini sangat kuat, sehingga selalu dibahas media, apa lagi dana yang dikeluarkan
untuk bail out ini membengkak dari 600 hingga 800 milyar menjadi 6,7 triliun.
Selisih angka yang sangat tidak masuk akal jika kita mempertimbangkan keputusan
bail out yang sudah dipertimbangkan oleh orang-orang berpendidikan. Selain itu,
jika bank century ditutup, maka dana yang diperlukan ialah 5,3 triliun. Selisih
yang juga tidak sedikit yakni 1 triliun lebih dari dana bail out yang keluar.
Saat itu, belum terlihat jelas
adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan bail out itu. Namun, dengan selisih
dana yang cukup besar, muncul kecurigaan atas indikasi adanya pelanggaran hukum
dalam kasus bank century itu. Indikasi ini langsung ditanggapi oleh berbagai
pihak, antara lain KPK, DPR, dan BPK. Dalam kasus ini, KPK berperan untuk
menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Sedangkan DPR
sebagai badan pengawas terhadap lembaga penegak hukum dalam hal ini komisi 3 ,
yang juga dibentuk tim panwas untuk mengawasi proses penyelesaian bank century.
BPK dalam kasus ini menjalankan kewajibannya sebagai badan yang harus mengaudit
keuangan dalam kasus bank century dan menemukan beberapa pelanggaran hukum
dalam kasus ini.
Sejauh ini KPK telah menjadikan dua
orang tersangka terhadap kasus ini, yakni mantan Deputi Gubernur BI Siti
Chailimah Fadjriah yang sprindiknya belum terbit dengan alasan bahwa siti
chailimah fadjriah sedang sakit, dan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya
terkait pemberian FPJP(fasilitas pendanaan jangka pendek). Keduanya dijerat dengan
pasal penyalahgunaan kewenangan pada pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah pada UU
No.20/2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain dua tersangka itu sudah ada
nama robert tantular yang telah berada dalam jeruji besi. Robert Tantular
dijatuhi hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan
pengganti 8 bulan penjara. Dalam salinan dokumen putusan sidang kasasi yang
ada, Robert terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan
dijerat pasal 65 ayat 2 KUHP. Awalnya, Robert hanya diberikan sanksi 4 tahun
saja di pengadilan negri, sedangkan di pengadilan tinggi Robert divonis 5
tahun, dan saat kasasi diberikan putusan 9 tahun. Pertimbangan majelis hakim
untuk menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun, karena Robert
Tantular telah melakukan gabungan praktek perbankan yang tidak sehat. Akibat
tindakannya itu ialah telah menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat.
Pada jumat, 31 mei lalu, tim panwas
menyerahkan dokumen kepada KPK yang dinilai sebagai bukti keterlibatan lima
dewan gubernur dan gubernur bank Indonesia saat itu. Dokumen itu merupakan
dokumen tentang rapat dewan gubernur pada tanggal 20 november 2008 lalu terkait
pengambilan keputusan berdampak sistemik atau tidaknya jika bank century
ditutup. Menurut Akbar Faisal, mantan anggota Dewan dan Timwas Ada transkrip,
ada matrik, analisis. Kurang lebih 25 lembar yang menyatakan 3 substansi
penting, yakni: pertama, ada manipulasi situasi dan kondisi saat rapat dewan
gubernur pada tanggal 20 november 2008. Kedua, ada penyembunyian informasi oleh
bank Indonesia karena dokumen-dokumen ini belum pernah dibuka. Ketiga ialah
beberapa rekaman transkrip pembicaraan rapat dewan gubernur. Menurut Akbar,
dalam rekaman transkrip itu dijelaskan belum ada kriteria penting yakni
psikologi pasar untuk menentukan dampak sistemiknya jika bank century ditutup.
Menurutnya psikologi pasar inilah kriteria yang seharusnya menjadi kriteria
terpenting dalam mengambil keputusan pada 20 november 2008 itu. Sehingga
ia menyatakan bahwa semua yang hadir dalam rapat dewan gubernur saat itu
terlibat dalam kasus bank century. Sedangkan yang hadir saat itu ialah Miranda
Swaray Goeltom, Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah, almarhum Budi Rochadi, Budi
Mulya, dan pimpinan rapat saat itu, Gubernur BI Boediono. Keterlibatan mantan
Gubernur BI boediono juga menurut DPR sangat kuat karena adanya surat kuasa
yang diberikan oleh boediono kepada direktur BI untuk membail
out ban
Dalam perkembangan terbaru, terjadi
perdebatan lagi tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Sri
Mulyani dan Galoeh Andita Widorini oleh berbagai pihak. Seperti yang
telah diketahui bahwa sekarang Sri Mulyani berada di Washington D.C dan Galoeh
sebagai mantan pengawas bank century dan staf Deputi Gubernur Bank Indonesia di
Australia. Menurut beberapa pihak terjadi ketidak adilan dalam pemeriksaan
terhadap sri mulyani sebab sri mulyani diperiksa di Washington D.C. Sedangkan
saksi lain dipanggil dan diperiksa di kantor KPK di Indonesia. Untuk menjawab
perdebatan ini, mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua menyatakan bahwa,
status Sri Mulyani belum menjadi saksi, sehingga tidak ada hak paksa dari KPK
untuk memanggil Sri Mulyani untuk diperiksa di kantor KPK, melainkan karena
status Sri Mulyani masih terperiksa sehingga KPK yang harus menghampiri Sri
Mulyani di Washington. Status terperiksa ini jelas menjadi jawaban atas
perdebatan ini.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK
mengungkapkan bahwa ada fakta-fakta baru yang diberikan oleh Sri Mulyani
terkait kasus bank century ini yang bisa menjerat berbagai pihak. Bahkan fakta
baru itu disebut-sebut dapat membongkar actor intelektual dibalik keputusan
bail out bank century. Fakta ini dinilai KPK sebagai perkembangan, bahkan wakil
ketua KPK Bambang Widjajanto menyatakan,” ada perkembangan yang memuaskan Namun
hingga kini perkembangan tersebut tidak bisa diberitakan ke masyarakat umum,
tetapi harus diproses saja.
Cara-cara canggih inilah yang
membuat korupsi disebut sebagai kejahatan yang dilakukan kerah putih. Kerah
putih dalam arti bahwa kejahatan korupsi dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai kedudukan atau jabatan penting dalam Negara dan notabene merupakan
orang-orang yang berpendidikan tinggi, sehingga dapat mencari kelemahan
undang-undang untuk melakukan kejahatan dan atau mencari perlindungan
undang-undang lain untuk melakukan pelanggaran terhadap aturan yang diatur oleh
undang-undang lain.
C. Pendapat penulis
Hampir tepat lima tahun sudah kasus
bank century ini berjalan, namun belum ada kepastian akan selesainya kasus ini.
Banyak beredar kabar bahwa kasus century ini sebenarnya hasil dari politik
mengingat banyaknya terjadi perdebatan antara pejabat
politik dalam kasus ini, Sangat
sulit untuk menemukan bukti akan adanya hubungan politik dengan kasus bank
century ini. Namun, secara sederhana dapat dijelaskan bahwa keputusan bail out
bank century dilakukan oleh pemerintah. Karena dilakukan oleh pemerintah, maka
keputusan itu menjadi kebijakan public di Indonesia. Dan kebijakan public
merupakan salah satu objek mendasar dalam ilmu politik. Dengan kata lain, kasus
bank century rawan dengan isu politik. Sehingga, merupakan suatu hal yang wajar
jika orang mengaitkan kasus bank century ini dengan politik. Namun, penjelasan
ini tidak serta merta menyatakan bahwa kasus bank century secara nyata
dipengaruhi oleh politik. Oleh Karen itu dibutuhkan fakta-fakta sebagai bukti
petunjuk bahwa kasus bank century ini benar-benar berhubungan dengan politik. Tetapi
menurut saya sebagai penulis, kasus bank century bukan merupakan hasil
politisasi karena terlepas dari adanya politisasi atau tidak, keputusan bail
out tetap akan menjadi kebijakan public. Tetapi dalam kaitannya dengan proses
penyelesaian kasus bank century ini, terjadi banyak hal yang mengarahkan
pandangan public bahwa kasus ini berhubungan erat dengan politik. Hal ini
terlihat cukup jelas dari pandangan masyarakat yang melihat bahwa ada beberapa
pejabat yang menggunakan dana talangan bank century untuk kepentingan politik
mereka. Dengan terbentuknya opini public ini, sebenarnya sudah cukup jelas
bahwa kasus bank century ini sudah menjadi isu politik. Selain itu bukti nyata
adanya keterkaitan politk dalam kasus century ini ialah, saat adanya pemilihan
antara opsi A dan opsi C untuk penyelesaian kasus century ini. Dimana opsi A
lebih memilih diselesaikan secara polirik dan opsi C diselesaikan dengan cara
hukum yang berlaku.
Selain melihat dari sisi keterkaitan
politik dalam kasus bank century ini, penulis ingin berpendapat juga tentang
perdebatan yang terjadi mengenai dampak sistemik dalam kasus bank century.
Menurut data yang ada, pada tahun 2008 memang sedang terjadi krisis ekonomi
global. Sehingga Indonesia pun terkena dampaknya, yakni saat itu Indonesia juga
mengalami krisis ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan turunnya nilai kurs dan
nilai aset-aset saham dan bahkan surat utang Indonesia pada saat itu. Terlepas
dari bermasalah atau tidaknya bank century, beberapa pihak di antaranya mantan
wakil presiden Jusuf Kalla menilai bahwa bank century adalah bank yang
kecil, sehingga jika ditutup maka tidak mungkin mengakibatkan dampak sistemik
terhadap bank-bank lain. Apa lagi saat rapat panwas pada 19 september 2012,
Jusuf Kalla menegaskan bahwa dari rekaman rapat keputusan bail out pada
November 2008, sama sekali tidak disebutkan kata sistemik dalam rapat tersebut.
Dan dalam keputusan rapat keputusan bail out itu tidak disebutkan dalam putusan
rapat tentang kata sistemik. Menurut penulis perdebatan mengenai kemungkinan
ini tidak akan menemukan kebenaran akan motif dari pengambil keputusan bail
outnya century. Sebab, perdebatan ini berbicara tentang kemungkinan saja.
Sehingga, apapun bisa terjadi. Namun, sebenarnya situasi ekonomi saat itu,
memang secara nyata sudah menjelaskan jika bank century itu ditutup, terlepas
dari penilaian bahwa bank century itu merupakan bank yang kecil,
maka akan tetap berdampak sistemik terhadap bank-bank lain. Tetapi,
seharusnya dalam rapat pengambilan keputusan bail out century tetap harus
disebutkan dan seharusnya tetap dijelaskan tentang dampak sistemik itu sendiri.
Karena rekaman rapat saat itu bisa dijadikan antisipasi bukti terhadap masalah
yang timbul.
Menurut penulis, masalah pokok bank
century yang ingin dibahas pemerintah bukanlah tentang kemungkinan dampak
sistemik bank century, melainkan masalah pembengkakan dana talangan terhadap
bank century ini. Sebab bank CIC yang merupakan awal mula terbentuknya bank
century memang sudah bermasalah dan masih dibantu oleh BI dengan saran merger
yang membentuk bank century. Masalah bank CIC dan merger yang dilakukan, tidak
pernah dibicarakan ke public dan bahkan tidak pernah dibahas dalam
pemerintahan. BI pun tidak pernah diberikan sanksi karena sarannya itu. Namun
jika dilihat dari sis positif, pemerintah sudah menunjukan peningkatan kinerja
dengan membahas dampak sistemik yang dapat menjadi salah satu bukti kesalahan
dalam pengambilan keputusan bail out.
Menurut penulis, pemerintah lebih
tertarik terahadap selisih dana yang diperkirakan dengan dana yang dikeluarkan.
Apa lagi aliran dana itu masih misteri hingga sekarang. Dana talangan yang
awalnya diperkirakan hanya mencapai angka 600-an milyard membengkak menjadi 6,7
triliun. Berkaitan dengan pembengkakan dana ini, menurut penulis ada dua
kemungkinan penyebabnya, yakni :
1. Kinerja
aparatur Negara maupun aparatur swasta yang terkait pemberian dana talangan ini
memang sangat buruk dan lalai dalam menjalankan tugas sehingga perkiraan yang
awalnya bernilai milyaran rupiah membengkak menjadi triliunan rupiah.
2. Pembengkakan
dana talangan ini memang sengaja dibuat dan disembunyikan untuk kepentingan
politik pihak-pihak tertentu.
Dari dua kemungkinan ini, semua
pihak terkait memang tetap akan terkena sanksi jika terbukti lalai ataupun sengaja.
Hanya saja jika terbukti lalai menjalankan tugasnya maka sanksinya lebih
ringan. Dengan kata lain, kemungkinan kedua menjadi kemungkina terburuk bagi
pihak yang terkait dengan kasus ini. Sejauh ini kinerja DPR, KPK, dan BPK sudah
sangat bagus. Hal ini terlihat dari pembentukan tim pansus oleh DPR dan timwas,
penemuan pelanggaran hukum oleh BPK, dan kemajuan penemuan telah adanya
tersangka dari penyidikan KPK. Hanya saja dalam prosesnya banyak terjadi
masalah-masalah lain yang menghambat proses penyelesaian kasus century ini,
antaranya : kasus yang menjerat beberapa pengurus KPK terdahulu baik
bibit-chandra maupun antashari azhar.
Dalam penyelesaian kasus ini, baik
DPR maupun KPK , lebih mencari kemungkinan kedua yakni kesengajaan terkait
kesalahan dalam pemberian dana talangan bank century. Namun, kendala yang
paling nyata dalam proses ini ialah pencarian bukti-bukti dan fakta-fakta yang
dapat membuktikan unsur mens rea dari pelaku-pelaku kasus century ini. Sehingga
membutuhkan waktu yang lama (1sampai 2 bulan) untuk memeriksa satu saksi.
Kesimpulan dari kasus ini ialah persoalan dana
talangan ini memang sangatlah rumit untuk diselesaikan. Sehingga untuk
menyelesaikan kasus ini, diperlukan waktu yang cukup lama. Namun banyaknya
kepentingan politik yang menghampiri kasus ini membuat kasus ini juga kadang
meredup di media dan tiba-tiba kembali popular dibahas. Mungkin kembali
populernya kasus ini pada tahun ini karena tahun ini merupakan tahun politik
menjelang pemilu 2014. Sehingga ada kemungkinan munculnya kasus ini untuk
menjatuhkan pihak-pihak lain dan mengangkat nama pihak lain. Saran dari penulis
ialah hanya mengenai konsistensi pihak-pihak yang berkaitan dalam mengurus
penyelesaian kasus century ini. Dan apresiasi dari penulis bagi mereka yang secara
konsisten mengurus penyelesaian kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar